Search Engines with English Only

Custom Search

Search Engines with Various Languages

Custom Search

Amazon Associates Rotating Banner

AdHitz – Image and Flash Ads

Leaderboard Display Ads

RevenueHits Top Bar

Jawa Pos National Network (JPNN)

Saturday, March 19, 2016

Heboh…! Naskah Otentik: “Surat Jaminan Nabi Muhammad SAW”…!


Naskah Otentik: “Surat Mulia” atau “Surat Jaminan Nabi Muhammad SAW”……

Di bawah ini adalah tampilan dari surat yang dinyatakan otentik/asli dari Nabi untuk umat kristen yang menurut para ilmuwan & ahli sejarah, dicap tangan sendiri oleh Beliau, Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Populasi umat Islam di Indonesia adalah 87.2% dengan 99% di antaranya adalah Sunni bermadzhab Syafi'i. Dari 87% itu, jumlah 1% ialah Syi'ah 0.5% (terkonsenrasi di sekitaran Jakarta) dan 0.2% Ahmadiyah (400k), sisanya adalah Wahabi/salafy yang kurang dari 0.3%.

Surat Jaminan Muhammad (bahasa Inggris: Achtiname of Muhammad; Patent of Mohammed), juga dikenal sebagai Surat Perjanjian (Testamentum) Muhammad, adalah sebuah dokumen atau ahdname merupakan suatu surat perjanjian yang diratifikasi oleh nabi Muhammad SAW yang memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak lain bagi para biarawan di Biara Santa Katarina, Semenanjung Sinai. Surat ini dimeteraikan dengan gambar telapak tangan Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Tahukah anda bahwa 200 juta lebih muslim Indonesia wajib melindungi umat non-muslim…? Mengapa demikian…? Karena semua warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah naungan negara dan pemerintahan NKRI, tidak boleh seorang pun bertindak semena-mena terhadap warga negara lainnya, apapun agamanya.

Para ilmuwan & ahli sejarah belum lama ini menyibak fakta bahwa sang Nabi pernah mengirim sebuah surat resmi tertuju kepada biarawan Gereja Santa Catherine di Semenanjung Sinai pada 628 Masehi. Yang berupa jaminan kebebasan beribadah dan menjalankan agamanya.

Dimuat oleh Washington Post, ilmuwan muslim seperti Hobbs dan K.A. Manaphis, Aziz Suryal Atiya dan Dr. Muqtader Khan membuktikan keotentikan dari surat berumur belasan abad tersebut. Hobbs dan K.A. Manaphis bahkan menuliskannya dalam buku Mount Sinai dan Sinai: Treasures of the Monastery of Saint Catherine.


Sejarah Dokumen

Dokumen ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad (570-633) secara pribadi melalui perjanjian ini memberikan hak-hak dan kemudahan bagi semua orang Kristen "jauh dan dekat". Memuat sejumlah butir topik perlindungan orang-orang Kristen yang hidup dalam kekuasaan Islam sebagaimana para peziarah dalam perjalanan ke biara-biara, kebebasan beragama, kebebasan bepergian dan kebebasan menentukan para hakim dan memelihara hak milik mereka, bebas dari wajib militer dan pajak serta hak untuk dilindungi dalam peperangan.

Naskah perjanjian yang asli sudah tidak ada lagi, tetapi beberapa salinan masih ada di Biara Santa Katarina, di antaranya ada yang disaksikan oleh para hakim Islam untuk menguatkan keotentikan sejarahnya. Penjelasan tradisional mengenai hilangnya naskah asli adalah pada waktu Kekaisaran Ottoman menyerang Mesir pada tahun 1517 atas perintah sultan Selim I, naskah asli diambil dari biara tersebut oleh tentara Ottoman dan dibawa ke istana Selim di Istanbul.

Salinannya kemudian dibuat untuk mengganti kehilangannya di biara tersebut. Di sisi lain, mungkin pula perjanjian itu diperbarui di bawah penguasa baru, sebagaimana disebutkan dalam dokumen lain di arsip tersebut. Tradisi mengenai toleransi yang ditunjukkan terhadapa biara ini telah dilaporkan dalam dokumen-dokumen pemerintah yang diterbitkan di Kairo, dan selama periode kekuasaan Ottoman (1517-1798), Pasha Mesir setiap tahun menegaskan kembali perlindungannya.

Pada tahun 1630, Gabriel Sionita menerbitkan edisi pertama naskah bahasa Arab, dengan terjemahan bahasa Latin, berjudul Testamentum et pactiones inter Mohammedem et Christianae fidei cultores atau judul bahasa Arab "Al-'ahd wa-l-surut allati sarrataha Muhammad rasul-Allah li ahl al-millah al-nasraniyyah.".

Asal mula dokumen ini telah menjadi topik berbagai tradisi berbeda, yang paling terkenal melalui kisah-kisah petualang Eropa yang mengunjungi biara tersebut. Para pengarang ini termasuk perwira Perancis Greffin Affagart (mati ~ tahun 1557), pengunjung Perancis Jean de Thévenot (mati tahun 1667) dan uskup (prelate) Inggris Richard Peacocke, yang menyertakan terjemahan bahasa Inggris naskah tersebut.

Sejak abad ke-19, beberapa bagian Achtiname ini mulai diteliti lebih mendalam, terutama daftar para saksi. Terdapat kemiripan dengan dokumen-dokumen lain yang diberikan kepada komunitas agama lain di “Timur Dekat” (kini dikenal dengan sebutan “Timur Tengah”). Salah satu contoh di antaranya adalah surat Nabi Muhammad SAW yang terbukti otentik yang ditujukan bagi umat Nasrani di Najrān, yang ditemukan pertama kalinya pada tahun 878 M, di mana surat tersebut tersimpan pada sebuah biara tua daerah Iraq dan naskahnya lalu diawetkan di Chronicle of Séert.


Isi Dokumen

Berikut terjemahan bunyi “Surat Mulia” itu, dikutip utuh oleh Doktor Muqtader Khan, Direktur Program Studi Islam Universitas Delaware, Amerika Serikat. Dan berdasarkan atas “Terjemahan Harfiah” dari Dokumen yang sama tersebut juga pernah diterbitkan oleh Washington Post, yang mana adalah sebagai berikut :
❝ Ini adalah pesan dari Muhammad bin Abdullah, yang berfungsi sebagai perjanjian dengan mereka yang memeluk agama Kristen, di sini dan di manapun mereka berada, kami bersama mereka.Bahwasanya aku, para pembantuku, dan para pengikutku sungguh membela mereka, karena orang Kristen juga rakyatku; dan demi Allah, aku akan menentang apa pun yang tidak menyenangkan mereka.
Tidak boleh ada paksa atas mereka. Tidak boleh ada hakim Kristen yang dicopot dari jabatannya, demikian juga pendeta dan biaranya. Tidak boleh ada seorang pun yang menghancurkan rumah ibadah mereka, merusaknya, atau memindahkan apa pun darinya ke rumah kaum muslim. Bila ada yang melakukan hal-hal tersebut, maka ia melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Bahwasanya sesungguhnya mereka adalah sekutuku dan mereka aku jamin untuk tidak mengalami yang tidak mereka sukai. Tidak boleh ada yang memaksa mereka pergi atau mewajibkan mereka berperang.
Muslimlah yang harus berperang untuk mereka. Bila seorang perempuan Kristen menikahi lelaki muslim, pernikahan itu harus dilakukan atas persetujuannya. Ia tak boleh dilarang untuk mengunjungi gereja untuk berdoa. Gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang untuk memperbaiki gereja mereka dan tidak boleh pula ditolak haknya atas perjanjian ini. Tidak boleh ada umat muslim yang melanggar perjanjian ini hingga hari penghabisan (kiamat). ❞… 。



Pengaruh Modern

Sesungguhnya kedaulatan Utsmaniyah di Turki sebelum 1928 dirongrong pihak asing sehingga menjadikannya porak-poranda. Iraq dulunya hanya bagian dari propinsi kedaulatan Utsmaniyah Turki, begitu pula dengan Afrika, Sebagian Eropa (Balkan), Palestina, dan banyak lagi wilayah luas yang terbentang hingga Russia (Chechnya, Georgia dan lain-lain). Namun kini semua kegagahan itu tinggallah menjadi puing-puing sejarah yang hanya bisa dikenang saja.

Begitu juga Indonesia,  dalam masa kini Indonesia bukan lagi negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia. Sejarah mencatat tingginya toleransi yang dipraktekkan oleh masyarakat muslim selama 14 abad. Betapa tidak, Sang Pembawa Agama Islam sendirilah yang mencontohkannya dengan begitu indahnya; Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Surat ini adalah salah satu dokumen yang paling penting, yang mana sebenarnya sudah dikenal dalam sejarah dengan sebutan 'Achtiname of Muhammad'. Kemudian naskah aslinya dinyatakan hilang saat Kekaisaran Ottoman yang dipimpin Sultan Selim I saat menggabungkan Mesir ke dalam wilayahnya pada 1517.

Surat jaminan keselamatan itupun telah sering diteliti oleh banyak akademisi dari Timur dan Barat, terutama berfokus pada daftar para saksi. Hasil penelitian mereka menunjukkan terdapat kemiripan antara dokumen perjanjian yang disimpan di biara Santa Chaterine dengan dokumen-dokumen (surat) sejenis yang pernah dikirimkan oleh Nabi Muhammad terhadap komunitas-komunitas lain di “Timur Dekat” (kini dikenal dengan sebutan “Timur Tengah”).

Beberapa orang berpendapat bahwa Achtiname ini merupakan sumber untuk membangun jembatan-jembatan persahabatan yang erat antara orang Muslim dan orang Kristen, ketika naskah Surat Mulia”, janji Nabi Muhammad SAW kepada orang-orang Kristen ini  dimunculkan dan digaris-bawahi. Hal ini bermaksud guna membangun jembatan-jembatan kekeluargaan (persaudaraan) akan hidup berdampingan dalam alam situasi dan keadaan yang DAMAI tersebut. Inilah yang seharusnya mengilhami orang-orang Muslim Radikal untuk bangkit di atas Konflik Komunalakan kebebasan beragama dalam Negara yang Berasaskan Demokrasi PANCASILA ini, sehingga dapat menimbulkan tekad dan itikad baik dalam diri orang-orang Kristen yang sebagian besar senantiasa merasa khawatir dan bahkan takut terhadap Islam atau orang Muslim, terutama Muslim yang berhaluan Keras dan Radikal.

Maka dari itulah, semua umat Muslim di Indonesia haruslah melindungi seluruh umat yang beragama lain sebagai sesama Warga Negara Indonesia, terlebih khususnya adalah umat Kristiani atau umat Kristen. Banyak orang yang belum mengetahui dan belum memahami akan Informasi Penting ini, sehingga sekiranya berkenan, tolong bantu share demi keutuhan bangsa dan negara, keutuhan bumi pertiwi nusantara, tanah tumpah darah yang kita cintai bersama ini, yakni: Negara Kesatuan Republik Indonesia”, untuk selama-lamanya……

 

 

No comments:

Post a Comment

Jawa Pos National Network (JPNN)

 

Social Media News Feed of Mr. President “JOKOWI” or His Excellency Joko Widodo :